Pemusnahan Arsip dan Penyerahan Arsip Permanen

Arsip mempunyai fungsi sebagai sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban penilaian dan pengendalian suatu kegiatan. Oleh karena itu, arsip dan tata kelolanya harus dilakukan dengan baik.

Jumat, 28 Juli 2023 bertempat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Panjang dilakukan Pemusnahan Arsip dan Penyerahan Arsip Permanen. Sebanyak 950 berkas tercantum dalam Arsip yang dimusnahkan terlampir. Pemusnahan arsip secara total ini dilakukan dengan cara pencacahan. Prosesi pemusnahan dan penyerahan arsip dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan "Yan Kasbari, SE" dilanjutkan oleh Kepala Bidang Kearsipan "Elfita Yeni, S.Pd". Pemusnahan tersebut dilakukan setelah DPK memilah dan meminta persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Acara pemusnahan arsip ini dihadiri oleh berbagai pihak, Dinas PerkimLh yang diwakilkan langsung oleh Sekretaris "Elmawati, ST,MM" dan "Anno Suliza, ST,ME" selaku Kasubag Umum Dinas PerkimLH dan dari Setdako diwakili oleh Nini Yarti, SH selaku Analis Hukum Ahli Muda, Tri Apri Harianti Ningsih, S.Ap selaku Auditor Ahli Pertama.